Selasa, 05 Februari 2013

BUAT AKUN BLOGER

Untuk membuat suatu blog di blooger terdapat 3 tahapan yaitu create account,create your name blog dan create template,untuk lebih jelasnya silakan ikuti langkah-langkah berikut

1. Buat account anda di situs blogger silakan klik www.blogger.com
2. Kemudian klik tombol create your blog now
3. Selanjutnya akan muncul window Google Account silakan daftar Account Google dgn mengisi form secara lengkap (jika anda belum mempunyai google account)
4. Selanjutnya akan muncul window Name your blog, isikan nama blog anda dan blog address anda, ketika anda selesai mengisi blog address anda silakan klik check availability yang berada dibawahnya untuk mengetahui ketersediaan address anda di google account, jika ada tulisan not availability silakan masukkan kembali address yang anda inginkan sampai ada tulisan This blog address is available kemudian lanjutkan tombol continue
5. Akan muncul window choose a template kemudian pilih template yang anda inginkan kemudian kik kembali tombol continue
6. Muncul window Your blog has been created! Berarti anda sudah berhasil membuat blog anda dan sekarang anda sudah bisa memulai melakukan posting
Selamat Mencoba!!!!


mau dapat pulsa gratis

jika anda males buat  blogger saya bisa bantu anda buat blogger nya  . gampang kok cuman komentar aja di blog saya . dan tulis nama EMAIL apa yang ingin anda buat dan tulis NO HP  anda buat ngirim kata sandi GMAIL/blog nya .....







Jumat, 01 Februari 2013

Baris Berbaris




1. Pengertian

Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .

Apa itu Baris Berbaris ?

Baris Berbaris

1. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
2. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.

Aba-aba

1. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan

2. Gerakan Perorangan – Gerakan Dasar

1. Sikap sempurna. Aba-aba : Siap - GERAK
2. Istirahat. Aba-aba: Istirahat ditempat – GERAK
3. Lencang kanan/kiri : (hanya dalam bentuk bersaf). Aba-aba : Lencang kanan/kiri - GERAK
4. Setengah lencang kanan/kiri. Aba-aba : Setengah lencang kanan/kiri - GERAK
5. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar). Aba-aba : Lencang depan - GERAK
6. Cara berhitung. Aba-aba : Hitung – MULAI
7. Hadap kanan/kiri. Aba-aba : Hadap kanan/kiri – GERAK
8. Hadap serong kanan/kiri. Aba-aba : Hadap serong kanan/kiri – GERAK
9. Balik kanan. Aba-aba : Balik kanan/kiri – GERAK
10. Cara berkumpul. Aba-aba : 3 bersaf/ 3 berbanjar kumpul - MULAI
11. Cara latihan memberi hormat. Aba-aba : Hormat - GERAK
12. Bubar. Aba-aba : Bubar - JALAN
13. Jalan di tempat. Aba-aba: Jalan ditempat - GERAK
14. Membuka/menutup barisan. Aba-aba : Buka barisan – JALAN/Tutup barisan – JALAN
15. Maju – jalan. Dari sikap sempurna. Aba-aba : Maju – JALAN
16. Langkah Biasa. Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
17. Langkah Tegap. Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
18. Langkah perlahan (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran). Aba-aba : Langkah perlahan maju – JALAN
19. Langkah ke samping. Aba-aba : ……..Langkah ke kanan/kiri – JALAN
20. Langkah ke belakang. Aba-aba : ……..Langkah ke belakang – JALAN
21. Langkah ke depan. Aba-aba : …….Langkah ke depan – JALAN
22. Langkah di waktu lari. Dari sikap sempurna aba-aba : Lari maju – JALAN, dari langkah biasa aba-aba : Lari – JALAN
23. Langkah merdeka. Aba-aba : Langkah merdeka – JALAN
24. Ganti langkah. Aba-aba : Ganti langkah – JALAN
1. Pengertian

Peraturan Baris Berbaris yang digunakan di lingkungan Pramuka ada dua macam yakni Baris berbaris menggunakan tongkat dan tanpa tongkat. Untuk baris berbaris menggunakan tongkat memiliki tata cara tersendiri di lingkungan Pramuka. Adapun baris berbaris tanpa menggunakan tongkat mengikuti tata cara yang telah diatur dalam Peraturan Baris Berbaris milik TNI/POLRI .

Apa itu Baris Berbaris ?

Baris Berbaris

1. Pengertian
Baris berbaris adalah suatu ujud latuhan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
2. Maksud dan tujuan
1) Guna menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas, rasa disiplin dan rasa tanggung jawab.
2) Yang dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap tangkas adalah mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok, sehingga secara jasmani dapat menjalankan tugas pokok tersebut dengan sempurna.
3) Yang dimaksud rasa persatuan adalah adanya rasa senasib sepenanggungan serta ikatan yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4) Yang dimaksud rasa disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas di atas kepentingan pribadi yang pada hakikatnya tidak lain daripada keikhlasan penyisihan pilihan hati sendiri.
5) Yang dimaksud rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang mengandung resiko terhadap dirinya, tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya tidak mudah melakukan tindakan-tindakan yang akan dapat merugikan.

Aba-aba

1. Pengertian
Aba-aba adalah suatu perintah yang diberikan oleh seseorang Pemimpin kepada yang dipimpin untuk dilaksanakannya pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.
2. Macam aba-aba
Ada tiga macam aba-aba yaitu :
1) Aba-aba petunjuk
2) Aba-aba peringatan
3) Aba-aba pelaksanaan

2. Gerakan Perorangan – Gerakan Dasar

1. Sikap sempurna. Aba-aba : Siap - GERAK
2. Istirahat. Aba-aba: Istirahat ditempat – GERAK
3. Lencang kanan/kiri : (hanya dalam bentuk bersaf). Aba-aba : Lencang kanan/kiri - GERAK
4. Setengah lencang kanan/kiri. Aba-aba : Setengah lencang kanan/kiri - GERAK
5. Lencang depan (hanya dalam bentuk berbanjar). Aba-aba : Lencang depan - GERAK
6. Cara berhitung. Aba-aba : Hitung – MULAI
7. Hadap kanan/kiri. Aba-aba : Hadap kanan/kiri – GERAK
8. Hadap serong kanan/kiri. Aba-aba : Hadap serong kanan/kiri – GERAK
9. Balik kanan. Aba-aba : Balik kanan/kiri – GERAK
10. Cara berkumpul. Aba-aba : 3 bersaf/ 3 berbanjar kumpul - MULAI
11. Cara latihan memberi hormat. Aba-aba : Hormat - GERAK
12. Bubar. Aba-aba : Bubar - JALAN
13. Jalan di tempat. Aba-aba: Jalan ditempat - GERAK
14. Membuka/menutup barisan. Aba-aba : Buka barisan – JALAN/Tutup barisan – JALAN
15. Maju – jalan. Dari sikap sempurna. Aba-aba : Maju – JALAN
16. Langkah Biasa. Aba-aba : Langkah biasa – JALAN
17. Langkah Tegap. Aba-aba : Langkah tegap – JALAN
18. Langkah perlahan (mengantar jenazah dalam upacara kemiliteran). Aba-aba : Langkah perlahan maju – JALAN
19. Langkah ke samping. Aba-aba : ……..Langkah ke kanan/kiri – JALAN
20. Langkah ke belakang. Aba-aba : ……..Langkah ke belakang – JALAN
21. Langkah ke depan. Aba-aba : …….Langkah ke depan – JALAN
22. Langkah di waktu lari. Dari sikap sempurna aba-aba : Lari maju – JALAN, dari langkah biasa aba-aba : Lari – JALAN
23. Langkah merdeka. Aba-aba : Langkah merdeka – JALAN
24. Ganti langkah. Aba-aba : Ganti langkah – JALAN

HUKUMAN YANG PANTAS BAGI KORUPTOR


 HUKUMAN YANG PANTAS BAGI KORUPTOR

korupsi,kata yang sering menjadi pemberitaan media setiap hari,dari berbagai kasus seperti proyek hambalang,wisma atlit sampai kasus perpajakan.koruptor di indonesia rasanya sangat “nyaman” dalam mendapatkan hukuman,sehingga semakin merajalela kasus-kasus korupsi.banyak koruptor-koruptor yang memperkaya dirinya sendiri tanpa mempedulikan negaranya.di samping itu juga sering kali terjadinya korupsi berjamaah sehingga susah untuk menjerat semuanya,kebanyakan hanya di akar bawahnya saja,susah untuk menjerat sampai lapisan atas.
paling berbahaya jika korupsi sampai melibatkan partai.karena jika itu terjadi maka seringkali akan menguap begitu saja kasusnya.hanyak segelintir orang saja yang menjadi “tumbal” terkuaknya korupsi.
seharusnya koruptor di hukum sejera mungkin,sehingga orang yang akan melakukan korupsi akan berpikir ulang jika tertangkap.inilah hukuman yang pantas untuk koruptor menurut penulis :
1. di fakir miskinkan
koruptor yang tertangkap basah melakukan korupsi,seharusnya di sita semua barang-barangnya,dari rumah,mobil,dan segala yang dia punya,sampai sekecil peniti pun harus di sita,kecuali baju yang melekat pada badannya saja yang tak di sita,yang lainnya di sita sampai habis tak bersisa.dan di black list,tidak boleh melamar pekerjaan di semua perkantoran seluruh indonesia,baik yang swasta maupun yang negeri.biar tahu rasa nya menjadi orang gelandangan.
2. di gantung di atas monas
keren tuh usul Anas Urbaningrum,yang mengatakan kalo dia terbukti korupsi dalam kasus hambalang maka Anas siap di gantung.wah,berarti kalo benar pak anas terlibat kasus korupsi hambalang,mesti siap-siap dong.mudah-mudahan sih ucapan dia benar kalo dia tak terlibat kasus hambalang,tapi bagaimana ucapannya nazar yang mengatakan kalo Anas urbangrum ikut terlibat.seharusnya buktikan dong pak anas kalo sampean tak terlibat,jangan bisanya klarifikasi di media saja…heehehe
di gantung di monas,jika semua koruptor yang sudah terbukti bersalah,di hukum di gantung di monas akan lebih menakutkan para koruptor tuh,tapi bisa bisa monas di ganti monumen koruptor gantung,singkatannya apa yah?….hihihihi
3.di tonjok wajib pajak seindonesia
jika setiap wajib pajak menonjok pelaku koruptor,rasannya ada kepuasannya tersendiri,hitung saja sendiri berapa wajib pajak di indonesia ini.yang pasti ada jutaan orang wajib pajak.seandainya tiap orang yang membayar pajak menonjok 3 kali pelaku koruptor.berapa kali koruptor itu kena pukulan orang seluruh indonesia…….hahahaha,sadis
4. di hukum mati
hukuman yang terlalu ringan buat pelaku koruptor sangatlah melukai rakyat indonesia,seolah olah hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas.koruptor seharusnya di hukum mati,sehingga akan mengurangi adanya korupsi.karena akan berpikir ulang jika tertangkap melakukan korupsi.
korupsi memang kejahatan paling sadis,sehingga perlu adanya hukuman yang paling jera.berapa juta orang yang di rugikan akibat korupsi negara.jika pencuri motor saja di hukum berat,bahkan ada yang sampai meregang nyawa akibat tertangkap dan di keroyok warga.lalu kenapa koruptor tidak di hukum berat saja.
semoga saja para tikus-tikus koruptor segera lenyap dari negara indonesia tercinta ini.

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor

Hukuman Sosial Bagi Para Koruptor


Hukuman Sosial Bagi Para KoruptorKetika negara terlalu berpihak dan menguntungkan koruptor, timbul spirit dan gagasan baru dari masyarakat sendiri untuk ”menghukum” pelaku korupsi. Sebagian besar publik menyerukan perlunya penerapan sanksi sosial bagi koruptor, meski dinilai belum tentu efektif.
Pemberantasan korupsi menjadi agenda besar pemerintah yang tampaknya terus mengalami ganjalan. Di luar soal polemik institusi, yaitu ”perseteruan” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI, ada pula persoalan sistemis, yakni penanganan dan pemidanaan pelaku korupsi. Ringannya hukuman bagi koruptor menjadikan publik belum bisa mengapresiasi sepenuhnya langkah-langkah pemberantasan korupsi oleh pemerintah.
Catatan Koalisi Masyarakat Sipil menyebutkan, hingga Agustus 2012 sebanyak 71 terdakwa korupsi melenggang bebas di pengadilan tindak pidana korupsi. Kalaupun dihukum, mayoritas vonis hukuman bagi koruptor 1-2 tahun. Dengan demikian, cukup mudah bagi para koruptor melewati ”masa penderitaan” ketimbang pelaku kriminal biasa yang bisa mencapai beberapa kali lipat masa hukumannya.
Tiga dari empat responden jajak pendapat melihat kadar vonis yang dijatuhkan bagi pelaku korupsi masih terlalu ringan dan dinilai tidak memberikan efek jera. Tidak heran, sinisme terhadap upaya pemberantasan korupsi tercermin kuat dari jajak pendapat kali ini. Hampir seluruh responden (89,9 persen) yang dihubungi di berbagai kota mengungkapkan ketidakpuasan akan situasi pemidanaan pelaku korupsi saat ini.
Pukulan telak bagi proses wacana dan gerakan pemberantasan korupsi bertambah saat sejumlah bekas terdakwa atau narapidana justru tetap bisa mengemban jabatan-jabatan publik. Peristiwa paling baru adalah pengangkatan Azirwan yang pernah dipidana 2,5 tahun penjara dalam kasus suap sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Pemerintah berpedoman pada argumen ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian yang menyebutkan, PNS yang dihukum kurang dari empat tahun tidak diberhentikan. Dari sisi aturan hukum, kebijakan ini tidak menyalahi undang-undang.
Namun, dari aspek moral dan etika, promosi ini dipandang tidak patut. Rohaniwan Franz Magnis-Suseno dalam buku Etika Politik (1987) menyebutkan peran etika politik untuk mempertanyakan tanggung jawab dan kewajiban manusia yang berpedoman pada etika politik. Bila batasan itu dilanggar, akan muncul hukuman moral.
Aspek tanggung jawab dan kewajiban berhadapan pula dengan sumpah dan janji yang pernah diucapkan saat menjadi pegawai negeri (dalam UU Kepegawaian), yaitu bekerja dengan jujur dan mengutamakan kepentingan negara. Secara normatif, tengok pula pedoman umum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang semestinya menjadi pedoman para penyelenggara negara dalam mengedepankan semangat antikorupsi.
Promosi jabatan bagi Azirwan tak pelak menjadi pertanyaan besar tentang keseriusan pemerintah dan konsistensi sistem hukum dalam upaya pembersihan korupsi di negeri ini. Hebatnya lagi, Azirwan bukanlah satu-satunya contoh bagaimana koruptor masih mendapatkan ruang gerak di negeri ini. Dalam dua tahun terakhir sedikitnya terdapat enam pejabat publik yang tetap dilantik meski terjerat kasus korupsi. Sejak disuarakan saat reformasi, publik terus menanti kemerdekaan negeri ini dari praktik yang telah menggerogoti moralitas bangsa. Sayangnya, tingginya asa masyarakat masih berjarak dengan kondisi realitas sesungguhnya.
Karena itu, tak heran bahwa publik melihat kini saatnya mekanisme ”hukuman sosial” diterapkan bagi koruptor. Sejauh ini hukuman sosial yang dimaksudkan adalah bentuk hukuman yang lebih bersifat sanksi di luar proses hukum positif. Artinya, hukuman itu berada di ranah nonformal sistem peradilan. Meskipun demikian, tak tertutup pula bentuk hukuman sosial menjadi salah satu bagian dari proses pemidanaan dalam kasus korupsi.
Gagasan bentuk hukuman sosial yang paling banyak disetujui responden adalah pengumuman koruptor di media massa, seperti televisi atau koran. Nyaris seluruh responden (92,8 persen) menyetujui bentuk hukuman tersebut. Bentuk berikutnya adalah mengajak masyarakat untuk tidak memilih pejabat korup dalam semua kontestasi politik. Terhadap bentuk itu, sebanyak 82,3 persen responden menyetujui. Bentuk ketiga paling ekstrem, yaitu mengucilkan dari pergaulan masyarakat, cenderung kurang disetujui.
Dibanding hukuman badan (penjara), hukuman sosial memang kurang dinilai efektif meredam aksi korupsi. Bagian terbesar publik jajak pendapat ini tetap melihat perlunya pengenaan hukuman badan yang lebih tegas ketimbang sekadar pengenaan hukuman sosial. Meski demikian, bercermin dari lemahnya aturan dan sistem hukum, sepertiga bagian responden menegaskan perlunya kedua mekanisme itu diterapkan bersamaan.
Penerapan hukuman sosial oleh masyarakat memang bisa dimaknai sebagai sebuah ”perlawanan publik” atas rasa putus asa publik terhadap kebijakan negara yang terlalu longgar bagi pelaku korupsi. Lebih jauh, korupsi dan berbagai penyimpangan etika dalam konteks politik bisa membahayakan perjalanan demokrasi karena menimbulkan krisis kepercayaan terhadap parlemen, bahkan negara.
Hukuman sosial bagi koruptor, menurut pengamat politik Universitas Airlangga, Kacung Maridjan, menyiratkan arti ”dipenjara” secara sosial, tetapi memiliki dampak yang tidak kalah dahsyat dibanding hukuman penjara fisik. Contohnya, kepala daerah yang terbukti korup bisa dihukum untuk menjadi tukang bersih-bersih kantor di tempat mereka menjadi kepala daerah dalam kurun tahun tertentu (Kompas, 24/8).
Selain rasa tidak puas, minornya pemberantasan korupsi dan keberpihakan kebijakan kepada pelaku korupsi menggugah kesadaran masyarakat untuk memberikan hukuman dengan caranya sendiri. Selama ini, penyelenggara negara dinilai terlalu permisif terhadap pelaku korupsi. Menilik fakta yang terjadi, aturan hukum dan komitmen aparatnya menjadi celah yang dapat dimanfaatkan koruptor untuk kembali menduduki posisinya.
Pengangkatan mantan narapidana korupsi dan sejumlah kebijakan permisif terkait praktik korupsi bisa mengikis moralitas bangsa. Etika dan moralitas politik bukan lagi menjadi pedoman utama dalam kehidupan bernegara. Tidak hanya korupsi, tetapi juga berbagai polah tingkah politisi dan pejabat publik yang dinilai mulai menanggalkan etika dalam berpolitik.
Mayoritas responden menilai perlu larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi PNS. Larangan tegas terhadap narapidana korupsi untuk menjadi pejabat publik itu dimaksudkan agar muncul kepastian hukum untuk membangun moralitas politik yang lebih baik.

Pengertian Definisi Korupsi Menurut Para Ahli

Pengertian Definisi Korupsi Menurut Para Ahli

Pengertian Definisi Korupsi Menurut Para Ahli — Kalo liat pejabat yang golongan pas-pasan atau sekedar PNS golongan rendah mempunyai mobil yang sangat mewah dan rumah dimana-mana, mungkin kamu akan bilang ah korupsi dia.. ! nah sebelumnya kalian sudah tahu belum pengertian korupsi ? so jangan asal nuduh yah kalo belum tahu pengertian korupsi ok berikut ini beberapa pengertian korupsi dari berbagai ahli:

Korupsi menurut Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.

Pengertian Definisi Korupsi menurut Syeh Hussein Alatas menyebutkan benang merah yang menjelujuri dalam aktivitas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat.

korupsi menurut wikipedia perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
korupsi menurut Pasal 2 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”

korupsi menurut corruption is the abuse of trust in the interest of private gain penyelahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi.

korupsi menurut Pasal 3 Undang-Udang No. 31 Tahun 1999 Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

korupsi menurut wikipedia korupsi berasal dari kata latin ”corruptio” atau ”corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan, atau perbuatan tidak jujur yang dikaitkan dengan keuangan.

korupsi menurut wikipedia Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

DEFINISI DAN TUJUAN P3K

DEFINISI DAN TUJUAN P3K



1.  Definisi p3k
pertolongan pertama yaitu orang yang pertama memberikan bantuan atau pertolongan pada orang yang terkena kecelakaan.

Alat-alat yang di perlukan dalam p3k yaitu kapas, obat betadin, kasa, plester.
kemudian kalau misalkan orang yang terkena kecelakaan itu terkena pendarahan pada anggota badannya usahakan orang yang pertama melakukan pertolongan harus memeriksa keadaan pasien terlebih dahulu dengan di periksa PLNBnya terlebih dahulu
Pengertian P3K adalah bantuan yang dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke rujukan, sedangkan Pertolongan Pertama (PP) adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar, yaitu suatu tindakan perawatan yang didasarkan pada kaidah ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam khusus yang dilatih memberikan pertolongan pertama.
2. Tujuan pelaksanaan P3K adalah sebagai berikut:
_ Menyelamatkan nyawa korban
_ Meringankan penderitaan korban
_ Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah
_ Mempertahankan daya tahan korban
_ Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.

8 Kesalahan dalam Tindakan P3K Pengertian P3K adalah bantuan yang dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke rujukan, sedangkan Pertolongan Pertama (PP) adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar, yaitu suatu tindakan perawatan yang didasarkan pada kaidah ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam khusus yang dilatih memberikan pertolongan pertama. Kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Tindakan P3K Menurut Christopher P. Holstege, M.D. yang sering kita lakukan adalah : 1. Menoreh bekas luka gigitan hewan berbisa. Cara salah : mengakibatkan putusnya tendon, urat syaraf dan meningkatkan resiko terkena infeksi. Cara benar : sebaiknya cukup buat ikatan pada luka dengan disertai bidai atau ranting lalu segera bawa ke rumah sakit. 2. Mengoles mentega pada luka bakar. Cara salah : dapat menyulitkan tindakan lebih lanjut oleh dokter dan meeningkatkan resiko terkena infeksi pada luka bakar. Cara benar : dinginkan luka dengan air dingin, jaga kebersihan luka, dan menutupnya dengan kain bersih. Jangan memecahkan atau mengorek bagian luka yang melepuh. Luka bakar dengan kondisi melepuh yang parah harus segera dibawa ke rumah sakit. 3. Menghentikan pendarahan dengan membuat ikatan yang bisa dikencangkan dan dilonggarkan (torniquet) diatas luka yang mengalami pendarahan. Cara salah : bisa menyebabkan rusaknya jaringan di daerah luka dan sekitar luka. Cara benar : menutup luka langsung dengan kain kasa atau kain yang bersih kemudian dibalut dengan rapi dan cukup kencang. Bawa segera ke rumah sakit apabila pendarahan tidak berhenti. 4. Memberikan terapi panas pada kondisi keseleo, otot tegang, atau patah tulang. Cara salah : dapat menyebabkan kondisi bengkak bahkan membuat proses penyembuhan menjadi makin lama. Cara benar : dengan meletakan es pada bagian tubuh yang keseleo, otot tegang, atau patah tulang selama 10 menit dan biarkan tanpa es selama 10 menit dan seterusnya setiap 10 menit. Lakukan hal tersebut selama 1-2 hari. 5. Memindahkan korban tabrakan dari dalam mobil ke tempat lain. Cara salah : dapat menyebabkan luka lebih parah. Pada kasus kecelakaan sepeda motor, membuka helm korban malah berpotensi menyebabkan lumpuh atau bahkan kematian. Cara benar : biarkan korban hingga datangnya tim medis , hal ini dilakukan apabila kondisi mobil/ motor yang mengalami kecelakaan tersebut tidak terbakar atau kondisi berbahaya lainnya. 6. Mengucek mata ketika ada benda masuk ke mata. Cara salah : tindakan tersebut bisa menyebabkan luka pada mata. Cara benar : mencuci mata melalui air yang mengalir. 7. Menggunakan air panas untuk menolong mereka yang sangat kedinginan atau tubuhnya mulai membeku. Bahkan pada kondisi dimana jari - jari sudah mulai membeku, terkadang langsung direndam pada air panas. Cara salah : bisa menyebabkan hal yang membahayakan tubuh. Cara benar : cukup dengan mengunakan air yang cukup hangat atau menggunakan uap yang kering. 8. Mengosok tubuh dengan alkohol untuk mengurangi demam. Cara salah : alkohol bisa menyerap kedalam tubuh dan menyebabkan keracunan terutama pada anak anak. Cara benar : gunakan acetaminophen atau ibuprofen atau segera bawa ke dokter atau rumah sakit untuk demam yang sangat tinggi .

8 Kesalahan dalam Tindakan P3K

Pengertian P3K adalah bantuan yang dilakukan dengan cepat dan tepat sebelum korban dibawa ke rujukan, sedangkan Pertolongan Pertama (PP) adalah pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau cedera/ kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar, yaitu suatu tindakan perawatan yang didasarkan pada kaidah ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam khusus yang dilatih memberikan pertolongan pertama.

Kesalahan Yang Sering Terjadi dalam Tindakan P3K Menurut Christopher P. Holstege, M.D. yang sering kita lakukan adalah :

1. Menoreh bekas luka gigitan hewan berbisa.

Cara salah : mengakibatkan putusnya tendon, urat syaraf dan meningkatkan resiko terkena infeksi. 
Cara benar : sebaiknya cukup buat ikatan pada luka dengan disertai bidai atau ranting lalu segera bawa ke rumah sakit.

2. Mengoles mentega pada luka bakar. 

Cara salah : dapat menyulitkan tindakan lebih lanjut oleh dokter dan meeningkatkan resiko terkena infeksi pada luka bakar.
Cara benar : dinginkan luka dengan air dingin, jaga kebersihan luka, dan menutupnya dengan kain bersih. Jangan memecahkan atau mengorek bagian luka yang melepuh. Luka bakar dengan kondisi melepuh yang parah harus segera dibawa ke rumah sakit.

3. Menghentikan pendarahan dengan membuat ikatan yang bisa dikencangkan dan dilonggarkan (torniquet) diatas luka yang mengalami pendarahan.

Cara salah : bisa menyebabkan rusaknya jaringan di daerah luka dan sekitar luka. 
Cara benar : menutup luka langsung dengan kain kasa atau kain yang bersih kemudian dibalut dengan rapi dan cukup kencang. Bawa segera ke rumah sakit apabila pendarahan tidak berhenti.

4. Memberikan terapi panas pada kondisi keseleo, otot tegang, atau patah tulang.

Cara salah : dapat menyebabkan kondisi bengkak bahkan membuat proses penyembuhan menjadi makin lama. 
Cara benar : dengan meletakan es pada bagian tubuh yang keseleo, otot tegang, atau patah tulang selama 10 menit dan biarkan tanpa es selama 10 menit dan seterusnya setiap 10 menit. Lakukan hal tersebut selama 1-2 hari.

5. Memindahkan korban tabrakan dari dalam mobil ke tempat lain.

Cara salah : dapat menyebabkan luka lebih parah. Pada kasus kecelakaan sepeda motor, membuka helm korban malah berpotensi menyebabkan lumpuh atau bahkan kematian. 
Cara benar : biarkan korban hingga datangnya tim medis , hal ini dilakukan apabila kondisi mobil/ motor yang mengalami kecelakaan tersebut tidak terbakar atau kondisi berbahaya lainnya.

6. Mengucek mata ketika ada benda masuk ke mata.

Cara salah : tindakan tersebut bisa menyebabkan luka pada mata. 
Cara benar : mencuci mata melalui air yang mengalir.

7. Menggunakan air panas untuk menolong mereka yang sangat kedinginan atau tubuhnya mulai membeku. Bahkan pada kondisi dimana jari - jari sudah mulai membeku, terkadang langsung direndam pada air panas.

Cara salah : bisa menyebabkan hal yang membahayakan tubuh. 
Cara benar : cukup dengan mengunakan air yang cukup hangat atau menggunakan uap yang kering.

8. Mengosok tubuh dengan alkohol untuk mengurangi demam.

Cara salah : alkohol bisa menyerap kedalam tubuh dan menyebabkan keracunan terutama pada anak anak. 
Cara benar : gunakan acetaminophen atau ibuprofen atau segera bawa ke dokter atau rumah sakit untuk demam yang sangat tinggi .